Materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru,
yaitu: (1) pedagogik, (2) profesional, (3) kepribadian, dan (4)
sosial. Standardisasi kompetensi dirinci dalam materi PLPG
ditentukan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dengan mengacu pada
rambu-rambu yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti/Ketua Konsorsium Sertifikasi Guru dan hasil need assesment.
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!