DAK Pendidikan Menengah merupakan hal yang baru bagi Pemerintah
Kab/Kota, sehingga pelaksanaan DAK tersebut perlu diatur agar bermanfaat
untuk masyarakat.
Pelaksanaan DAK bidang pendidikan menengah diatur oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dengan mengeluarkan peraturan berupa
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Bidang Pendidikan
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!