Jakarta (Dikdas): Mulai tahun ini,
dana tunjangan bagi guru jenjang pendidikan dasar disalurkan oleh
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar,
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Sebelumnya, dana tersebut dibayar melalui dana dekonsentrasi
di Provinsi namun banyak terjadi keterlambatan.
Data guru penerima didasarkan
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!