Ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi dinilai merugikan guru. Jika tidak memiliki 24 jam mengajar tatap muka dalam kelas, guru tidak memperoleh tunjangan profesi sebesar gaji pokok. Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo menolak ketentuan tersebut.
PGRI menilai ketentuan mengajar 24 jam seminggu
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!