Peringatan keras bagi guru yang belum
bergelar sarjana. Jika sampai 2015 nanti belum mengantongi ijazah S1
atau D4, guru bersangkutan dilarang mengajar. Posisinya langsung
diturunkan menjadi pegawai administrasi atau non-guru lainnya.
Kewajiban guru berijazah sarjana atau
diploma IV itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!