Bagi guru yang memiliki jam mengajar kurang dari 24 jam dalam seminggu berkewajiban mengembalikan uang tunjangan sertifikasi yang telah diterimanya. Seperti yang terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ada empat orang guru di kota itu yang wajib mengembalikan uang tunjangan sertifikasi.
"Kewajiban mengembalikan uang sertifikasi tersebut karena keempat guru tersebut dianggap mengajar
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!