Pemerintah pusat mengambil alih seluruh
proses pengangkatan CPNS dari honorer kategori dua (K2), baik tes
kompetensi dasar (TKD) maupun tes kompetensi bidang (TKB). Tidak hanya
penyusunan soal saja, penggandaan hingga distribusi dipegang pusat.
Begitu juga dengan pemeriksaan lembar
jawaban komputer (LJK) dan penetapan passing grade. Daerah hanya diberi
jatah mengumumkan hasil
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!