Pemerintah sudah menyiapkan skenario untuk menampung honorer kategori satu (K1) maupun kategori dua (K2) yang tidak lolos CPNS, yaitu dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak (PPK). Pemerintah memastikan tidak ada lagi pengangkatan honorer tertinggal selain K1 dan K2. Syaratnya mereka harus lulus uji kompetensi dan punya keahlian yang dibutuhkan instansi bersangkutan.
Pengangkatan tenaga
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!