Pemerintah memberikan bantuan kualifikasi akademik bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang sedang menempuh pendidikan. Bantuan dana ini diberikan pada guru yang masih melanjutkan pendidikan untuk memenuhi kualifikasi pendidikannya. Misalnya guru lulusan D2 yang sedang melanjutkan ke jenjang S1.
Pemberian bantuan biaya peningkatan kualiļ¬kasi akademik bagi guru ini bertujuan untuk
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!