Pemerintah telah menetapkan Passing Grade (ambang batas) tes seleksi CPNS 2013 dengan sistem LJK dan CAT. Pemerintah menetapkan nilai ambang batas (passing grade)
kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) CPNS 2013 untuk pelamar umum.
Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 35/2013 tentang Nilai Ambang
Batas TKD Seleksi
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!