Tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada para guru dan dosen.
Dosen dan guru menerima gaji dua kali lipat lebih banyak dari pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Hal ini dikatakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie, dosen dan guru mendapat gaji bulanan dan tunjangan profesi sebesar satu gaji pokok.
"Penghasilannya dua kali lipat, tunjangan profesi kan satu bulan gaji. Guru
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!