Guru SD yang belum mengantongi ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) harus segera kuliah lagi.
Sebab Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) hanya memberikan tunjangan profesi pendidik
(TPP) selama dua tahun saja. Banyak opsi yang disiapkan Kemendikbud
supaya TPP bisa diterima hingga pensiun.
Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu
tertuang dalam Permendikbud 62/2013
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!