Sehubungan telah berakhirnya tahun anggaran 2013, bagi seluruh tenaga pendidik/guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) dan yang akan menerima TPP terhitung januari 2014 untuk melengkapi berkas yang diperlukan guna penerbitan SK penerimaan tunjangan profesi pendidik dan pembayaran tunjangan profesi pendidik tahun 2014. melalui mekanisme tranfer daerah.
Persyaratan bagi guru
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!