Pemerintah memberlakukan aturan baru untuk aktivitas berkirim e-mail atau surat elektronik bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Mulai kemarin (2/1) seluruh PNS wajib
menggunakan e-mail dengan domain @pnsmail.go.id. Aturan tersebut
merupakan upaya mempercepat reformasi birokrasi dan antisipasi
penyadapan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden 81/2010. Aturan itu
dipertegas
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!