Undang-undang Aparatur Sipil Negara
(ASN) melahirkan pegawai kontrak. Meski pemerintah menolak menyebut
kontrak, namun dilihat dari mekanisme perekrutan serta penggajiannya
mirip outsourching. Pasalnya, setiap masyarakat yang ingin menjadi
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus dites dan masa
kerjanya ditentukan oleh user (pejabat pembina kepegawaian).
"Bukan pegawai
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!