Tidak punya gelar Gr tidak boleh melamar CPNS baru formasi guru.
Untuk melamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru formasi guru tidak cukup dengan gelar S.Pd (sarjana pendidikan) saja, tetapi pelamar CPNS guru wajib bergelar guru profesi (Gr). Sistem ini meniru seperti profesi dokter. Dimana pelamar CPNS dokter umum tidak cukup bermodal sarjana kedokteran (S.Ked), tetapi harus
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!