Kemendikbud memperbolehkan sarjana non kependidikan menjadi guru.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan sarjana non kependidikan menjadi guru. Nantinya sarjana lulusan di luar FKIP (fakultas keguruan dan ilmu pendidikan) ini akan bersaing dengan sarjana mengambil jurusan kependidikan untuk menjadi guru profesional.
Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbud nomor 87
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!