Humas BKN, Untuk usulan berkas penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) kepada
Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di
instansi pemerintah perlu membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai untuk setiap tenaga honorer K2 yang lulus tes.
Surat
Pernyataan tersebut menyatakan bahwa data tenaga honorer K2 yang
diusulkan NIP-nya
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!