Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) berharap kasus tersendatnya pencairan tunjangan profesi
pendidik (TPP) mulai kurun 2010 hingga 2013 tidak terulang lagi. Mereka
meminta inspektorat daerah aktif dalam mengawal pencairan TPP itu.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud
Haryono Umar menuturkan bahwa anggaran untuk membayar TPP guru PNS
daerah berbentuk dana transfer
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!