Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) meminta pemerintah daerah atau sekolah tidak lagi merekrut
guru di luar skema tes CPNS baru. Sebab guru-guru non PNS yang direkrut
sendiri-sendiri itu, tidak akan menerima tunjangan profesi pendidik
(TPP).
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Pendidikan
Menengah Kemendikbud Purwadi Sutanto mengatakan, ke depan TPP di
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!