Pembayaran tunjangan profesi dilakukan secara triwulan. Ketika pada
triwulan I yaitu akhir Maret guru belum dapat tunjangan karena,
misalnya, datanya belum lengkap atau terlambat diperbaiki dalam Dapodik,
maka ia diberi kesempatan untuk memperbaiki data pada bulan-bulan
berikutnya sampai akhir semester. Misalnya ada guru yang SK-nya tidak
terbit pada bulan Maret ini karena kesalahan data,
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!