Skema penyaluran tunjangan profesi guru dilakukan
melalui dua jalur, yaitu melalui transfer daerah bagi guru pegawai
negeri sipil daerah (PNSD), dan melalui transfer pusat (Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan) bagi guru non-PNS. Sebelumnya, kedua jalur
penyaluran tunjangan profesi guru tersebut dilakukan melalui Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Tahun 2014 ini, penyaluran
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!