Sesuai amanat Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal
20, Pasal 24, Pasal 29 ayat (6), Pasal 33 ayat (1), dan Pasal 36 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Frebruari 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang tersebut.
PP ini mengatur
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!