Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013
menegaskan tentang larangan pengangkatan tenaga honrer setelah tahun
2005 kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia,
berikut isinya :
1. Di jajaran instansi pemerintah di seluruh Indonesia telah ditegaskan dengan dilarang mengangkat tenaga honorer sejak tahun 2005 hal
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!