Pemerintah telah menaikkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 Januari 2014. Kebijakan baru tersebut diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Mei ini.
Artinya ada kekurangan gaji yang harus dibayarkan pemerintah sebagai konsekuensi dari kenaikan gaji. Lalu kapan uang rapelan gaji PNS akan dibayarkan?
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!