Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (Inpassing) bagi guru non PNS.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan Permendikbud nomor 28 tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Non PNS. Mekanisme pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (Inpassing) bagi guru non PNS jenjang pendidikan dasar telah diinformasikan oleh Direktorat Pembinaan
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!