Penomoran NISN oleh PSDP menggunakan pendataan aplikasi Dapodik.
Bagi siswa yang belum memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), tidak perlu lagi mengajukan NISN secara manual melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. Mekanisme penomoran NISN akan terintergasi menggunakan sistem aplikasi pendataan Dapodik.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Pusat data dan Statistik Pendidikan (PSDP)
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!