Pemerintah kembali memperketat usulan
permintaan formasi PNS baru. Sebelumnya sudah diberlakukan masa
moratorium atau penghentian sementara usulan formasi baru. Kali ini
pemerintah memberlakukan masa usulan formasi PNS baru yang dibuka setiap
lima tahun sekali.
Keterangan ini disampaikan Sekretaris
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen
PAN-RB) Tasdik
No comments:
Post a Comment
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!