Friday 11 May 2012

Mengembalikan Tujuan Pendidikan yang sebenarnya



Dalam Undang-Undang (UU) nomor 20 Tahun 2003 Bab II
Pasal 3, “Pendidikan nasional berfungsi untuk mngembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!