Tuesday, 25 November 2014

Upah Minimum Akan Diberlakukan Untuk Guru



Upah minimum itu akan diberlakukan untuk guru dengan status guru honorer.

Mendikbud Anies Baswedan ingin mensejahterakan guru honorer dengan menerapkan upah minimum, sehingga tidak ada lagi semisal guru yang digaji Rp 150 ribu. Selain itu, dalam peringatan hari guru hari ini (25/11/2014), Anies mengatakan ingin memperjelas status kepegawaian guru tidak tetap itu.

"Kita harus bereskan status

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!