Thursday 1 August 2013

Guru Belum Sarjana Dijadikan Tenaga Administrasi



Jika sampai 2015 nanti masih ada guru yang belum bergelar sarjana maka jabatannya langsung diturunkan menjadi pegawai administrasi atau non-guru lainnya. Kualifikasi pendidikan guru minimal sarjana atau diploma IV, bagi mereka yang belum sarjana atau diploma IV dilarang mengajar.

Peringatan keras bagi guru yang belum memiliki ijazah sarjana atau diploma IV sesuai dengan amanat Undang-Undang

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!