Tuesday, 12 November 2013

Guru Tidak Boleh di Mutasi ke Jabatan Struktural



Pemerintah daerah dilarang keras
melakukan mutasi terhadap tenaga pendidik. Kepala daerah (Kada) juga
diminta tidak menempatkan guru di jabatan struktural kecuali masih dalam
ruang lingkup pendidikan seperti kadis pendidikan.



Penegasan tersebut disampaikan
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto menyikapi minimnya tenaga

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!