Wednesday, 21 May 2014

Para Guru Khawatir Tunjangan Profesi Dihentikan



Tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi terancam dihentikan.

Para guru khawatir tunjangan profesinya yang selama ini sudah didapatkannya akan dihentikan jika pemerintah benar-benar menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2008 Tentang Guru. Pasalnya dalam pasal 17, guru yang telah sertifikasi harus memenuhi perbandingan (rasio) jumlah guru. Dijelaskan dalam dalam PP

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!