Para Guru Khawatir Tunjangan Profesi Dihentikan
Tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi terancam dihentikan.
Para guru khawatir tunjangan profesinya yang selama ini sudah didapatkannya akan dihentikan jika pemerintah benar-benar menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2008 Tentang Guru. Pasalnya dalam pasal 17, guru yang telah sertifikasi harus memenuhi perbandingan (rasio) jumlah guru. Dijelaskan dalam dalam PP
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!