Tuesday 6 May 2014

Pemda Tak Punya Alasan Menunda Pembayaran TPG Bagi PNSD



Telah terpenuhinya semua persyaratan bagi pembayaran tunjangan
profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah tak membuka peluang Pemerintah
Kabupaten/Kota untuk menunda-nunda pencairan dana. Terlebih payung
hukum yang melandasinya sudah terbit yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014
tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah Kepada Daerah

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!