Wednesday 9 July 2014

Guru Wajib Jalani Tes Kejiwaan Secara Periodik



UU Kesehatan Jiwa mengamanatkan guru dan dosen wajib tes kejiwaan

Siapa saja nantinya yang bekerja berhubungan langsung dengan publik wajib menjalani tes kejiwaan, termasuk guru. Ini setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Kesehatan Jiwa oleh DPR. Aturan tentang tes kejiwaan itu termuat dalam Pasal 71 dari UU Kesehatan Jiwa.

"Dalam Pasal 71 dari UU Kesehatan Jiwa mengatur tentang pentingnya

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!