Sebuah pertanyaan yang bagus. Anda pun mungkin bertanya-tanya demikian. Kalau saya menjawab pertanyaan seperti itu, sangat sederhana singkat dan padat: legal.
Jika Anda masih tidak percaya, gampang! Saya sarankan jangan trading forex... he he he he
Trading di Forex adalah 100% Bebas Pajak dan Legal menurut hukum pemerintah maupun hukum agama Trading Forex atau Valas adalah BUKAN Judi, karena perdagangan Forex dapat dianalisa secara NYATA, disamping itu Forex juga sama dengan perdagangan pada umumnya dan hanya berbeda di obyeknya saja (di Forex obyeknya adalah mata uang, sedangkan di perdagangan umum obyeknya adalah barang atau jasa).
Trading Forex adalah bukan bentuk Investasi ataupun HYIP, tetapi Trading Forex adalah Perdagangan mata uang yang dimana anda sendiri yang mentransaksikannya di market, oleh karena itu segala resiko dan keuntungannya adalah murni dari anda sendiri yang mengendalikannya secara penuh !
Sekarang kita lihat dari aspek para pelaku pasar. Siapa sajakah participant di Pasar Forex ini ? Disana ada:
1. Pemerintah
2. Perusahaan
3. Institusi Keuangan
4. Bank
5. Para Broker
6. Pelaku Bisnis
7. Masyarakat (Retail Customers)
Nah, kalau pemerintah saja sebagai pelaku pasar, apakah pemerintah melakukan hal-hal yang tidak legal? Bagaimana menurut Anda?
Anda pun berhak sebagai pelaku pasar. Silahkan daftar saja. Klik tutorial cara buka account disini. Saya berusaha membantu Anda dengan berbagai artikel tentang forex pada blog ini untuk bekal Anda trading forex. Kalau Anda membutuhkan indikator-indikator custom (yang harganya bisa jutaan lho...), robot (pasti mahal deh...) dan sistem trading, kami siap melayani Anda. Gratis... kalau Anda bergabung bersama kami di CTC Cafe trader Club. Hubungi saya di YM ID: ladang_dollar@yahoo.com
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!