Saturday, 15 September 2012

Tips Memilih Pialang atau Broker

Tips Memilih Pialang / Broker - Tokotua Shop FXDi indonesia Pialang atau Broker legal adalah pialang yang terdaftar atau mendapat izin dari BBJ, BAPPEBTI dan KBI. Kalau suatu pialang tidak terdaftar dan mengantongi izin bisa dikategorikan ke dalam pialang ilegal. Pialang ilegal biasanya tidak terdaftar di BBJ, BAPPEBTI dan KBI, tidak memiliki izin transaksi luar negeri, lokasi kantor tidak jelas, tidak mempunyai media kontak yang jelas dan masih banyak ciri lainnya. Disamping itu, diantara pialang yang terdaftar pilihlah yang memiliki catatan peraturan yang bersih dan memiliki finansial yang solid.

Beberapa tips untuk memilih pialang yaitu:
  1. Pialang ilegal bukan berarti tidak memiliki kantor/izin PT. Oleh karena itu, patut dipertanyakan pula mengenai izin resminya dari BBJ, BAPPEBTI, dan KBI. Jangan pula tertipu dengan kata-kata bahwa izin yang diperlukan sedang dalam proses.
  2. Jangan cepat mempercayai janji manisnya terutama dalam hal keuntungan yang besar dalam waktu yang singkat.
  3. Kenali pihak yang menemui Anda (minta nomor-nomor telepon yang bisa dihubungi).
  4. Minta nomor izinnya dan periksakan ke BAPPEBTI.
  5. Minta nama perusahaan pialang yang menugasinya.
  6. Pelajari dokumen profil perusahaan pialang tersebut berikut kinerjanya.
  7. Pelajari dokumen pemberitahuan adanya resiko.
  8. Pelajari dokumen kesepakatan nasabah.
  9. Minta nomor rekening khusus untuk nasabah.
  10. Minta sistem pengawasan dan penyelesaian pengaduan nasabah.
  11. Pelajari karakteristik forex trading itu sendiri.
Inilah beberapa tips memilih Pialang atau Broker Forex, semoga bermanfaat dan Salam sukses !

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!