Jumlah Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat Guru
Jumlah Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat Guru
Dikhususkan kepada tenaga pendidik (Guru), untuk memahami dan mengetahui angka kredit dalam memenuhi persyaratan kenaikan pangkat jabatan fungsional guru.
Menurut Permennegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 17, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat untuk setiap jabatan guru adalah sebagai berikut.
Dibawah
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!