Korupsi Dana BOS Kepsek SD Divonis 1 Tahun dan Denda 50 Juta
Korupsi tidak hanya dilakukan dalam jumlah milaran rupiah saja, tetapi
juga dalam jumlah jutaan rupiah. Hal ini dilakukan oleh Rosidah, Kepala
Sekolah SD di Lampung.Selaku Kepala Sekolah SD Negeri Curup
Guruh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Selatan, Rosida
mempunyai wewenang mengelola keuangan SD. Pada Juli 2008 hingga 2010,
SD-nya mendapatkan dana Bantuan Operasional
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!