Monday, 24 March 2014

UU ASN Hanya Ada 2 Pegawai PNS dan PPPK Honorer Dihilangkan

UU ASN Hanya Ada 2 Pegawai PNS dan PPPK Honorer Dihilangkan


UU ASN Hanya Ada 2 Pegawai PNS dan PPPK Honorer Dihilangkan - Persoalan tenaga honorer di lingkungan pemerintah pusat dan daerah
masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Pemerintah
mengklaim, adanya Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN), pegawai honorer akan dihapuskan. 




Yang ada adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

UU ASN : Honorer Dihapus PNS Hanya Diisi Jabatan Struktural dan Sekretaris Jenderal

UU ASN : Honorer Dihapus PNS Hanya Diisi Jabatan Struktural dan Sekretaris Jenderal


Pemerintah memastikan akan menghapus jabatan pegawai honorer dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ke depan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya akan diisi oleh jabatan struktural dari Lurah sampai Sekretaris Jenderal (Sekjen).



"Nantinya hanya akan ada dua jenis pegawai di birokrasi, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jadi PPPK adalah varian dari

Wednesday, 19 February 2014

Peluang Guru Honorer K2 Menjadi PPPK, Jika Gagal Tetap Boleh Jadi Honorer

Peluang Guru Honorer K2 Menjadi PPPK, Jika Gagal Tetap Boleh Jadi Honorer


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (MenteriPAN-RB) Azwar Abubakar, menjanjikan
Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang Aparatur Sipil Negara
(ASN) sudah bisa diterbitkan sekitar April mendatang.



Hal ini dikatakan Azwar usai memenuhi
undangan Pansus Guru Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI). "PP dua bulan ini lah," kata Azwar
kepada

Sunday, 16 February 2014

Pemberhentian Tenaga Honorer Berdasarkan UU ASN

Pemberhentian Tenaga Honorer Berdasarkan UU ASN


Sekitar 150 ribu tenaga honorer kategori 2
(K-2) bisa tersenyum lega karena berhasil lulus menjadi CPNS.
Sebaliknya, 450 ribuan tenaga honorer K-2 lainnya kini sedang
berharap-harap cemas. Mereka terancam PHK (pemutusan hubungan kerja).




Alasannya, setelah pemberlakuan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak dikenal lagi istilah tenaga honorer.
Sebaliknya, dalam sistem kepegawaian

Tuesday, 4 February 2014

Penjelasan Tentang PPPK

Penjelasan Tentang PPPK


UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 telah disahkan dan telah diberlakukan tahun 2014, pegawai apa saja yang terdapat di ASN ! yakni PNS dan PPPK. Dua pegawai ini telah diatur dalam UU ASN baik sistim pengangkatan, penggajian, tunjangan, pemberhantian, serta hak dan kewajiban pegawai.


Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi

Friday, 31 January 2014

UU ASN Nomor 5 Tahun 2014

UU ASN Nomor 5 Tahun 2014


Rancangan UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan di sidang paripurna menjadi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU ASN ini telah diatur segala mekanisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dari penggajian, pensiun dan lain-lainnya. 


Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga datur dalam UU ini. 

PPPK adalah warga