UU ASN Nomor 5 Tahun 2014
Rancangan UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan di sidang paripurna menjadi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU ASN ini telah diatur segala mekanisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dari penggajian, pensiun dan lain-lainnya.
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga datur dalam UU ini.
PPPK adalah warga
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!