Friday 31 January 2014

UU ASN Nomor 5 Tahun 2014



Rancangan UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan di sidang paripurna menjadi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU ASN ini telah diatur segala mekanisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dari penggajian, pensiun dan lain-lainnya. 


Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga datur dalam UU ini. 

PPPK adalah warga

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!