Wednesday 8 January 2014

Tidak Semua Honorer Bisa Menjadi PPPK Harus Mengikuti Tes



Pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja (PPPK) yang diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
bukan merupakan tenaga honorer  versi baru.


Pasalnya, sejak 2005 pemerintah sudah
melarang pengangkatan tenaga honorer. Demikian juga dengan tenaga
honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes, maka status mereka tidak
bisa serta merta menjadi PPPK.  Dalam UU ASN, PPPK  merupakan

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!