UU ASN, Masa Pensiun PNS 58 Tahun Sudah Berlaku Tahun 2014
Ditetapkannya batas usia pensiun PNS untuk
pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dalam UU tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundang perhatian masyarakat luas.
Banyak PNS terutama yang Januari 2014 ini usianya sudah 56 tahun
bertanya-tanya, kapan ketentuan itu berlaku. Apakah tetap menjadi PNS
hingga 58 tahun, atau harus masuk purna tugas.
Hal itu cukup beralasan,
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!