Tuesday 28 January 2014

Tunjangan PNS Untuk Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik



Pemerintah mulai November 2013 memberikan tunjangan jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik sebesar Rp 500.000-Rp1.300.000 per bulan. Hal ini guna meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik.




Ketentuan mengenai tunjangan jabatan ini

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!