Friday 3 January 2014

PNS Wajib Menggunakan e-mail domain @pnsmail.go.id



Pemerintah memberlakukan aturan baru untuk aktivitas berkirim e-mail atau surat elektronik bagi para pegawai negeri sipil (PNS).



Mulai kemarin (2/1) seluruh PNS wajib
menggunakan e-mail dengan domain @pnsmail.go.id. Aturan tersebut
merupakan upaya mempercepat reformasi birokrasi dan antisipasi
penyadapan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden 81/2010. Aturan itu
dipertegas

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!