Saturday, 4 January 2014

UU ASN, Mekanisme Pemberhentian Tenaga Honorer



Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang disahkan 19 Desember 2013
tidak lagi mengenal istilah honorer. Konsekuensinya, pemda sudah tidak
boleh lagi menganggarkan gaji untuk mereka.




Di awal-awal tahun anyar ini, sejumlah
pemda sudah mulai mengambil langkah penyesuaian. Sebagai contoh, Pemprov
Sumut yang melakukan pemecatan secara mendadak terhadap 146 Tenaga
Harian Lepas (THL)

0 komentar:

Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!