UU ASN, Mekanisme Pemberhentian Tenaga Honorer
Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang disahkan 19 Desember 2013
tidak lagi mengenal istilah honorer. Konsekuensinya, pemda sudah tidak
boleh lagi menganggarkan gaji untuk mereka.
Di awal-awal tahun anyar ini, sejumlah
pemda sudah mulai mengambil langkah penyesuaian. Sebagai contoh, Pemprov
Sumut yang melakukan pemecatan secara mendadak terhadap 146 Tenaga
Harian Lepas (THL)
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!