UU ASN Hanya Ada 2 Pegawai PNS dan PPPK Honorer Dihilangkan
UU ASN Hanya Ada 2 Pegawai PNS dan PPPK Honorer Dihilangkan - Persoalan tenaga honorer di lingkungan pemerintah pusat dan daerah
masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Pemerintah
mengklaim, adanya Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN), pegawai honorer akan dihapuskan.
Yang ada adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!