Pembayaran TPP Non PNS Diberikan Jika Berstatus Guru Bantu dan Memiliki SK Inpassing
Seperti berita yang dilansir melalui media online jpnn.com (19/3/14) dalam terbitanya "Guru Non PNS di Sekolah Negeri Tidak Terima TPP," berdasarkan hasil wawancara dengan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Pendidikan
Menengah Kemendikbud Purwadi Sutanto mengatakan, ke depan TPP di sekolah
negeri hanya diberikan kepada guru-guru PNS saja.
"Kecuali untuk saat ini, guru
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!