Tata Cara Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Bagi Guru PNS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Penetpan Angka Kredit (PAK) Bagi Guru PNS dan Non PNS.
Adapun Tata Cara Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Bagi Guru PNS terdiri atas 2 unsur Yakni :
1. Unsur Utama
Unsur utama ini terdiri atas 3 kriteria penilaian
a. Pendidikan
b. Proses Belajar Mengakar (PBM)/Pembimbingan
c.
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!