Seluruh Tenaga Honorer K2 Diangkat CPNS Bertahap
Perjuangan para tenaga honorer kategori
dua (K2) nampaknya membuahkan hasil. Pemerintah mengeluarkan kebijakan
untuk mengangkat honorer kategori dua (K2) secara bertahap. Namun,
syaratnya harus memenuhi aturan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012.
"Seluruh honorer kategori dua akan
diangkat CPNS bertahap. Tapi pengangkatannya kan harus ada syaratnya jadi
bukan gratis," kata Deputi SDM
0 komentar:
Silakan Gunakan Kolom berikut Untuk Bertanya Lebih lanjut"! Salam KELUARGA BESAR O-KAO!